| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Bhn | 1.Triyanto alias Aflika Tri Yanto 2.Bunturi Liansyah, S.Pd |
1.YANKARMAINI 2.SYARKAWI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Bhn | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tanggal 29-Oktober-2009 antara PENGGUGAT I dengan GUSDIN; 3. Menyatakan PENGGUGAT I adalah pemilik sah objek sengketa sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tanggal 29-Oktober-2009; 4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Jual Beli Sebidang Tanah Tanggal 13-Desember-2024 antara PENGGUGAT II dengan TARZIAN; 5. Menyatakan PENGGUGAT II adalah pemilik sah objek sengketa sebagaimana Surat Jual Beli Sebidang Tanah Tanggal 13-Desember-2024; 6. Menyatakan TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan surat-surat tanda bukti kepemilikan dan penguasaan tanah yang dimiliki TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) untuk mengembalikan objek sengketa a quo tersebut dalam keadaan utuh, baik dan kosong, dan tanpa suatu beban apapun, apabila diperlukan dibantu oleh pihak keamanan; 9. Menghukum TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) membayar kepada PARA PENGGUGAT Kerugian Material dan Kerugian In Material sebesar Rp.80.000.000,,-(delapan puluh juta rupiah) atau sejumlah nilai ganti rugi yang adil dan pantas menurut penilaian Hakim; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi dari TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini); 11. Menghukum TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
