Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Bhn 1.Triyanto alias Aflika Tri Yanto
2.Bunturi Liansyah, S.Pd
1.YANKARMAINI
2.SYARKAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Triyanto alias Aflika Tri Yanto
2Bunturi Liansyah, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MECO APRIANSAH, SH.,MHTriyanto alias Aflika Tri Yanto
2MECO APRIANSAH, SH.,MHBunturi Liansyah, S.Pd
Tergugat
NoNama
1YANKARMAINI
2SYARKAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Air Jelatang Cq. Kepala Desa Air Jelatang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tanggal 29-Oktober-2009 antara PENGGUGAT I dengan GUSDIN;

3. Menyatakan PENGGUGAT I adalah pemilik sah objek sengketa sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tanggal 29-Oktober-2009;

4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Jual Beli Sebidang Tanah Tanggal 13-Desember-2024 antara PENGGUGAT II dengan TARZIAN;

5. Menyatakan PENGGUGAT II adalah pemilik sah objek sengketa sebagaimana Surat Jual Beli Sebidang Tanah Tanggal 13-Desember-2024;

6. Menyatakan TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menyatakan surat-surat tanda bukti kepemilikan dan penguasaan tanah yang dimiliki TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

8. Menghukum TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) untuk mengembalikan objek sengketa a quo tersebut dalam keadaan utuh, baik dan kosong, dan tanpa suatu beban apapun, apabila diperlukan dibantu oleh pihak keamanan;

9. Menghukum TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) membayar kepada PARA PENGGUGAT Kerugian Material dan Kerugian In Material sebesar Rp.80.000.000,,-(delapan puluh juta rupiah) atau sejumlah nilai ganti rugi yang adil dan pantas menurut penilaian Hakim;

10. Menyatakan  putusan  perkara  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu (uitvoerbaar  bij  voorraad)  meskipun  ada  upaya  hukum  banding,  dan kasasi dari TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini);

11. Menghukum TERGUGAT II (SYARKAWI) dan TERGUGAT I (Yankarmaini) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila  Ketua  Pengadilan  Negeri  Bintuhan  melalui  Yang Mulia Majelis  Hakim  yang  memeriksa,  mengadili  dan  memutus  perkara  ini  berpendapat  lain,  mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak