| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Menyatakan bahwa pemohon yang Bernama MUHIDI dengan nama SANGKUT, adalah satu orang yang sama, Namun nama yang benar dan nama yang dipakai sekarang yakni nama: MUHIDI, Tempat Tanggal Lahir, Palembang 30 September 1969, dengan NIK:1704073009690001 sesuai dengan yang tertera di dalam Dokumen KTP,KK,dll
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |