| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2026/PN Bhn | Doni Halanzon Irawan bin Irawan Zairin | Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2026/PN Bhn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 1 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum tindakan Penyidikan Termohon tanpa didahului tahapan Penyelidikan adalah tidak sah; 3. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/100/VI/RES.1.5./2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026, diterbitkan tanpa melalui tahapan Penyelidikan, oleh karena itu surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan demi hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon dilakukan dengan cara tembusan adalah tidak sah, sehingga oleh karenanya SPDP dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan demi hukum tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/132/VI/RES.1.5./2026/Reskrim, tanggal 03 Agustus 2026 kepada Pemohon adalah tindakan yang tidak sah, oleh karenanya tindakan penyidikan Termohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan demi hukum Penetapan Tersangka kepada DONI HALANZON IRAWAN Bin IRAWAN ZAIRIN Surat Ketetapan Kepolisian Resor Kaur Nomor : Sp.Tap.AS/65/VIII/RES.1.5/2026/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026 , atas nama DONI HALANZON IRAWAN Bin IRAWAN ZAIRIN tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Memerintahkan Termohon segera menghentikan penyidikan atas diri DONI HALANZON IRAWAN Bin IRAWAN ZAIRIN; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
