Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Bhn Tina Edy Putri, S.Ikom binti Edy Haryanto Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Tina Edy Putri, S.Ikom binti Edy Haryanto
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum tindakan Penyidikan Termohon tanpa didahului tahapan Penyelidikan adalah tidak sah;

3. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/100/VI/RES.1.5./2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026, diterbitkan tanpa melalui tahapan Penyelidikan, oleh karena itu surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan demi hukum tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/100/VI/RES.1.5./2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026 kepada Pemohon adalah tindakan yang tidak sah, oleh karenanya tindakan penyidikan Termohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan demi hukum tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/132/VI/RES.1.5./2026/Reskrim, tanggal 03 Agustus 2026 kepada Pemohon adalah tindakan yang tidak sah, oleh karenanya tindakan penyidikan Termohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan demi hukum Penetapan Tersangka kepada TINA EDY PUTRI, S.I.Kom Binti EDY HARYANTO Surat Ketetapan Kepolisian Resor Kaur Nomor : Sp.Tap.AS/65/VIII/RES.1.5/2026/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026 , atas nama TINA EDY PUTRI, S.I.Kom Binti EDY HARYANTO tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

7. Memerintahkan Termohon segera menghentikan penyidikan atas diri TINA EDY PUTRI, S.I.Kom Binti EDY HARYANTO;

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya