| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Menyatakan bahwa pemohon yang Bernama BURMAN.S dengan BURLIAN adalah satu orang yang sama, Namun nama yang benar dan nama yang dipakai sekarang yakni nama: BURLIAN, Tempat Tanggal Lahir, Bintuhan 20 September 1975, dengan NIK:1704052009750001 sesuai dengan yang tertera di dalam Dokumen KTP,KK, SERTIFIKAT yang lama dll
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |